Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif-Stempel Palsu Kasus Korupsi PMI

Tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) PMI Muara Enim.--Foto : Mardiansyah - PALTV
MUARA ENIM, PALTV.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan pendalaman penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024.
Pendalaman dilakukan terhadap barang bukti berupa puluhan stempel palsu dan nota fiktif dari hasil penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Muara Enim turun ke lapangan mendatangi toko dan vendor yang tercantum dalam nota fiktif dan stempel palsu tersebut, Rabu 7 Mei 2025.
Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH, menjelaskan, pengecekan ini dibagi menjadi 4 tim yang mengunjungi 32 toko dan vendor. "Di antara toko dan vendor yang kita cek tadi ada SPBU, toko sembako dan rumah makan," jelas Anjasra.
BACA JUGA:Viral Sidak Wali Kota, Begini Tanggapan SDN 168 Palembang Terkait Isu Pungli
BACA JUGA:Siswa Bermasalah di Palembang akan Jalani Pendidikan Militer Selama 2 Pekan
Tim penyidik Kejari Muara Enim melakukan pemeriksaan terhadap saksi.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Anjasra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola/pemilik toko dan vendor menemukan ketidakcocokan pada nota fiktif serta stempel palsu dengan yang dimiliki mereka.
"Jadi pengelola maupun pemilik toko dan vendor memastikan kalau nota dan stempel itu bukan dikeluarkan oleh mereka," terangnya.
Anjasra menuturkan, para pemilik dan pengelola itu juga kooperatif siap memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan. Dirinya pun memastikan proses penyidikan dalam perkara ini masih terus berjalan. "Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dimaksud," jelasnya.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi.--Foto : Mardiansyah - PALTV
Sejauh ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 20 orang saksi. "Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022-2023, Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selalu penyedia pada kegiatan di PMI," jelas Anjasra.
BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Layanan Publik yang Inklusif dan Reformasi Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id