Wacana Angkutan Batubara 24 Jam di Sungai Musi, Tunggu Arahan Pemprov Sumsel!

Wacana Angkutan Batubara 24 Jam di Sungai Musi, Tunggu Arahan Pemprov Sumsel!

Wacana Angkutan Batubara 24 Jam di Sungai Musi-Sandy Pratama-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Terkait wacana operasional angkutan batubara di sungai Musi, yang sebelumnya hanya 12 jam akan dijadikan 24 jam.

Ditemui pada Selasa 29 April 2025, Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, jika hal tersebut bagian dari pengayaan materi dalam Peraturan Daerah (Perda), dan akan menjadi bahan pertimbangan untuk disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Itu bagian dari pengayaan materi dalam Perda atau Perwali, yang akan jadi bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi." Kata Ratu Dewa.

Namun menurut Ratu Dewa, sejauh ini angkutan batubara yang melintas di sungai Musi belum dikenakan retribusi, karena dalam dokumen Perda yang disampaikan ke Pemprov Sumsel 50 persen

materi yang ada perlu perbaikan, sehingga mengharuskan Pemkot Palembang melakukan usulan kembali tentang Perda transportasi sungai.

BACA JUGA:Inovasi Pelayanan! Kemenkum Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk Jaminan Hukum dan Kesehatan

BACA JUGA:Cuaca Panas Ekstrem! Begini Cara Merawat Mobil Anda Tetap Nyaman dan Awet

"Kalau retribusi di sungai Musi, dari dulu kita sudah mengirimkan dokumen Perda ke Pemerintah Provinsi. Tetapi karena menterinya itu 50 persen perlu perbaikan, maka kemarin langsung kita kirim ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Tetapi karena sifatnya lintas Kementerian, maka kemarin terhenti. Ini artinya kita akan mengusulkan kembali Perda tentang transportasi sungai.


Walikota Palembang Ratu Dewa-Sandy Pratama-PALTV

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Supriyanto menyampaikan, Raperda tersebut sudah disampaikan ke Pemprov Sumsel untuk harmonisasi, dan saat ini masih menunggu petunjuk dari Pemprov Sumsel yang saat ini sedang merancang aturan.

Menurut Agus, wacana operasional angkutan batubara di sungai Musi, yang sebelumnya hanya 12 jam akan dijadikan 24 jam, selaras dengan program PT KAI yang akan meningkatkan kapasitas transportasi batubara menjadi 85 juta ton pada tahun 2030.


Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Supriyanto-Sandy Pratama-PALTV

Ditambahkan Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, untuk rencana penarikan retribusi angkutan batubara di sungai Musi masih akan diajukan melalui Perda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: