Jangan Lewatkan! KAI Umumkan Tarif Reduksi untuk Penumpang Tertentu, Begini Cara Dapatnya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan tarif reduksi atau potongan harga tiket untuk sejumlah kategori penumpang tertentu.--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
- Diskon 25% untuk kelas eksekutif.
- Diskon 50% untuk kelas bisnis dan ekonomi.
4. Wartawan
Diskon 20% untuk kelas ekonomi dan bisnis. Syaratnya, menunjukkan kartu pers yang masih berlaku dan surat tugas peliputan.
5. Penyandang Disabilitas
Diskon 20% untuk KA jarak jauh kelas ekonomi, bisnis, dan eksekutif. Dibutuhkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas.
Cara Mendapatkan Tarif Reduksi
Sebelum membeli tiket dengan harga diskon, calon penumpang harus melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun atau loket, jika stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.
BACA JUGA:Konsulen Anestesi RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang Dinonaktifkan Usai Diduga Aniaya Peserta PPDS
Syarat registrasi:
- Membawa identitas asli (KTP, kartu keanggotaan, ID pers, dll.)
- Jika diwakilkan, bawakan identitas asli dan pas foto penumpang
- Untuk disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter
Registrasi hanya dilakukan satu kali dan berlaku hingga masa reduksi berakhir. Setelah masa berlaku habis, penumpang wajib melakukan registrasi ulang jika ingin mendapatkan potongan harga kembali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: