Akhir Pelarian M. Zukri Zen, Mantan Anggota DPRD Palembang Diciduk di Tangerang!

Akhir Pelarian M. Zukri Zen, Mantan Anggota DPRD Palembang Diciduk di Tangerang!-Suryadi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Setelah masuk dalam Daftar Target Operasi (TO), mantan anggota DPRD Kota Palembang, M. Zukri Zen.
Akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang di sebuah kosan di Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu malam (19/4/2025).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut kepada awak media.
"Benar, setelah menjadi TO kita, yang bersangkutan atas kasus penganiayaan berhasil diamankan," ungkap Kombes Harryo dalam konferensi pers.
BACA JUGA:14,4 Juta Pengusaha Wanita Bangkit! Ini Jurus Rahasia Holding Ultra Mikro BRI
BACA JUGA:Sriwijaya FC Pusatkan Latihan di Bandung Menuju Persiapan Jelang Liga 2 2025/26
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan dilakukan setelah petugas berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kos-kosan di kawasan Tangerang. "Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya," tambah Harryo.
Terkait motif, pihak kepolisian mengungkap bahwa tindakan nekat pelaku didorong oleh rasa cemburu dan cinta yang belum padam terhadap mantan istrinya, Patmawati (40). "Pelaku masih cinta dengan mantan istrinya, dan tidak rela bila wanita tersebut dekat dengan pria lain. Cinta buta menjadi motif utamanya," ujar Harryo.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius sebanyak 6 hingga 8 kali di beberapa bagian tubuh. "Kondisi ini menjadi perhatian serius kami, dan korban kini masih dalam perawatan intensif," jelasnya.
Korban mengalami luka tusuk serius sebanyak 6 hingga 8 kali di beberapa bagian tubuh. -Suryadi-PALTV
Sebelumnya, kasus penusukan ini sempat menggemparkan masyarakat Palembang. Polisi langsung meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan setelah menerima laporan dari korban. “Laporan korban sudah kita tangani dan statusnya telah naik ke tahap penyidikan. Tersangka juga sudah ditetapkan,” tegas Kombes Harryo.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono-Suryadi-PALTV
Menurut keterangan pihak kepolisian, insiden ini bermula dari ajakan rujuk yang ditolak oleh korban. Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga nekat melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya.
Kini, M. Zukri Zen resmi ditahan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: