KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang Demi Keselamatan, Ini Penjelasannya!

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.--Foto: dok. PT KAI Divre III Palembang
KAI juga mengingatkan bahwa keselamatan tidak hanya bergantung pada infrastruktur, tetapi juga pada kesadaran pengguna jalan.
Setiap pengendara wajib berhenti, melihat, dan mendengar sebelum melintasi perlintasan sebidang sesuai Pasal 114 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melanggar aturan ini bukan hal sepele. Pasal 296 UU yang sama mengatur sanksi pidana maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000 bagi pengendara yang melanggar rambu dan sinyal.
Lebih lanjut, Pasal 310 ayat (4) menyebutkan bahwa pelanggaran yang menyebabkan korban jiwa dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Dukungan Railfans dan Komitmen KAI
Dalam mendukung program keselamatan, KAI Divre III Palembang juga bekerja sama dengan komunitas Railfans di Sumatera Selatan sebagai mitra strategis untuk menyebarkan informasi secara lebih luas, terutama melalui media sosial dan forum daring.
“Kami percaya bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. KAI Divre III Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah strategis demi perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman,” tutup Aida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: