Kapolrestabes: Status Terlapor Sukri Zen Sudah Dinaikkan Jadi Tersangka!!

Kapolrestabes: Status Terlapor Sukri Zen Sudah Dinaikkan Jadi Tersangka!!

Kapolrestabes: Status Terlapor Sukri Zen Sudah Dinaikkan Jadi Tersangka!!--Foto : Suryadi - PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Satreskrim Polrestabes PALEMBANG meningkatkan status penanganan kasus penusukan yang dilakukan oleh terlapor M. Sukri Zen terhadap korban PW (40) menjadi penyidikan.

Bahkan, mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2022 tersebut statusnya telah ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka.Hal ini diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono,

Harryo menjelaskan bahwa laporan korban, PW (40), telah ditindaklanjuti dan statusnya kini telah dinaikkan menjadi penyidikan. "Kasus ini sudah kami tangani dan statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan, bahkan terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Menurut Harryo, penusukan terhadap korban berawal dari masalah internal antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan kekerasan. "Masalah ini sebenarnya terkait masalah internal keluarga. Motifnya, tersangka diduga jengkel karena korban, yang merupakan mantan istrinya, tidak mau diajak rujuk. Hal ini membuat tersangka nekat untuk menyakiti mantan istrinya," jelasnya.

BACA JUGA:4.000 Benih Ikan Disebar Untuk Kelestarian Sumberdaya Perikanan

BACA JUGA:Pencurian Mukena di Masjid Terekam CCTV, Pelaku Hampir Diamuk Massa

Kapolrestabes juga mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan korban, tersangka bahkan sempat bersumpah tidak akan mengikhlaskan siapapun yang mendapatkan mantan istrinya tersebut.  "Mungkin tersangka ini cinta mati sama mantan istrinya," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah memberikan pengawasan ketat terhadap korban untuk mengantisipasi adanya tindakan nekat lainnya dari tersangka. 

"Kami akan segera melakukan penangkapan terhadap tersangka. Semoga segera kami tangkap," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mantan anggota DPRD kota palembang, M Sukri Zein diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita, yang merupakan mantan istrinya Inisial PW (40). Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, dijalan pipa, kelurahan 15 ulu, kecamatan jakabaring palembang.

BACA JUGA:Timnas Jepang Tim Pertama yang Lolos ke Piala Dunia 2026, Wataru Endo Incar Trofi Juara

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Truk Bermuatan Bahan Kimia di Karya Jaya

Yang mana diduga pelaku mendatangi rumah saksi zainab, yang saat itu korban sedang berada dirumah tersebut, Karena pelaku tidak terima sudah diceraikan oleh korban, dan pelaku pun mengajak korban untuk rujuk, namun diduga korban menolak rujukan pelaku sehingga terjadilah keributan.

Tak hanya sampai situ, korban yang tidak ingin keributan itu berlarut langsung meninggalkan rumah, dengan menuju kemobilnya untuk pergi, namun pelaku ikut mengejar korban saat hendak kemobil, dan mengeluarkan sebilah pisau dari kantong jaket yang pelaku pakai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id