Kemenag Sumsel Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 2025, Tahap Kedua Dimulai 24 Maret

Kemenag Sumsel Perpanjang Pelunasan Biaya Haji 2025,--Foto : Luthfi - PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 Hijriah atau 2025.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sumsel, Fikri Setiawan, menyatakan bahwa tahap pertama pelunasan telah ditutup pada 14 Maret 2025.
"Pelunasan tahap pertama ini kan sudah ditutup per tanggal 14 Maret 2025 kemarin." Ujar Fikri
Dari total jamaah yang terdaftar, sebanyak 5.437 jamaah telah melunasi biaya haji, sementara sekitar 1.511 jamaah masih belum menyelesaikan pembayaran.
Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan resmi mengumumkan perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)--Foto : Luthfi - PALTV
Fikri menjelaskan bahwa ada beberapa kendala yang menyebabkan jamaah belum bisa melunasi biaya haji, seperti gagal sistem akibat belum keluarnya Istitaah (persyaratan kesehatan) dan keterbatasan ekonomi.
BACA JUGA:Zakat Makin Mudah! Super Apps BRImo Hadirkan Solusi Praktis Ramadan
BACA JUGA:BRI Jadi Merek No.1 di Indonesia, Naik Drastis ke Peringkat 323 Dunia!
Untuk memberikan kesempatan bagi jamaah yang belum melunasi, pelunasan tahap kedua akan dibuka mulai 24 Maret hingga 17 April 2025.
Fikri menyebutkan bahwa tahap ini diperuntukkan bagi beberapa kelompok jamaah tertentu.
Ketua Tim Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kemenag Sumsel, Fikri Setiawan--Foto : Luthfi - PALTV
“Pelunasan tahap kedua itu akan diisi oleh jamaah yang mengalami gagal sistem, penggabungan suami-istri yang terpisah tahun lalu, orang tua dengan anak kandung atau saudara kandung (Mahram), serta jamaah pendamping lansia dan disabilitas. Selain itu, tahap ini juga akan diisi oleh jamaah cadangan,” jelasnya.
Dengan adanya perpanjangan ini, Kemenag Sumsel berharap seluruh jamaah yang telah terdaftar dapat menyelesaikan pembayaran dan berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv.co.id