Wah! Narkoba Miliaran Rupiah Ludes Diblender

Wah! Narkoba Miliaran Rupiah Ludes Diblender

Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang (10/1/2023).-Heru Wahyudi-paltv.co.id

PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Disaksikan langsung tersangka Rico Apriansyah (23) dan dihadiri Kejari Palembang, Tim Labfor Polda Sumsel serta Pengacara, barang bukti (BB) narkoba jenis-jenis sabu-sabu bernilai miliaran Rupiah dimusnahkan oleh Sat Res narkoba Polrestabes Palembang pada Selasa siang, 10 Januari 2023. 

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua kilogram hasil sitaan dari tersangka kurir Rico ini, dilakukan dengan cara dicampur detergen kemudian diblender hingga hancur. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus pada 26 November 2022 lalu, di mana tersangkanya ditangkap di depan salah satu hotel di Jalan Riau, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang.

"Sebanyak dua kilogram sabu kita musnahkan dengan cara diblender, dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan perwakilan dari kejaksaan," kata Mario.

BACA JUGA:Lima Pemuda di Bayung Lencir Curi Dua Ekor Sapi

BACA JUGA:Awal Tahun 2023, Harga Ikan Laut Mulai Merangkak Naik


Pemusnahan barang bukti dua kilogram sabu-sabu oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang, Selasa 10 Januari 2023.-Heru Wahyudi-paltv.co.id

Dijelaskannya bahwa sesuai dengan undang-undang, barang bukti wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari, terhitung sejak diterimanya penetapan pemusnahan dari Kejaksaan.

"Setelah dilakukan pemusnahan dengan cara diblender, barang bukti yang sudah hancur selanjutnya dibuang ke dalam saluran kloset kamar mandi. Saat pembuangan ke saluran kloset kamar mandi, disaksikan langsung juga oleh tersangka itu sendiri," jelas Mario.


Tersangka kurir 2 kilogram sabu-sabu.-Heru Wahyudi-paltv.co.id

Masih kata AKBP Mario Ivanry, dengan dimusnahkannya barang bukti dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Palembang, memberikan efek jera kepada para pengedar, kurir hingga pengguna barang terlarang tersebut.

"Kita berharap peran serta dari masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, apalagi sekarang sudah ada aplikasi Bantuan Polisi (Banpol) yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan mengenai berbagai hal tindak kriminal, termasuk tindak pidana narkoba," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id