Hukum Kurban Sapi Betina dalam Pandangan Islam

Hukum Kurban Sapi Betina dalam Pandangan Islam

kurban sapi betina--(pixabay-daschorsch)

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Dalam pandangan Islam, menyembelih hewan kurban, baik sapi betina maupun jantan, adalah suatu ibadah yang dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu melaksanakannya pada hari raya Idul Adha

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai kurban sapi betina.

Ada beberapa ulama yang memperbolehkan sapi betina sebagai hewan kurban, asalkan sapi tersebut telah mencapai usia dewasa dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban. 

BACA JUGA:Penyembelihan Hewan Kurban Setelah Sholat Idul Adha, Ini Hadistnya

BACA JUGA:Doa dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Ajaran Islam

Di sisi lain, ada juga ulama yang tidak memperbolehkan sapi betina sebagai kurban, terutama karena sapi betina dianggap lebih bermanfaat untuk program pembiakan dan pengembangan peternakan.

Akan tetapi, keputusan untuk menyembelih sapi betina atau tidak, dalam praktiknya tergantung pada kondisi masyarakat setempat dan dewan agama yang memandangnya dari sudut pandang hukum Islam secara keseluruhan. 

Dalam hal ini, sebaiknya bermusyawarah dengan orang-orang yang ahli, baik dewan agama maupun peternak terkait, untuk memastikan keputusan yang diambil memenuhi kriteria syariah serta kepentingan menyeluruh bagi masyarakat dan lingkungan peternakan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber