Sah! MK Tetapkan Ratu Dewa – Prima Salam Sebagai Pemenang Pilkada Palembang

Sah! MK Tetapkan Ratu Dewa – Prima Salam Sebagai Pemenang Pilkada Palembang

Sah! MK Tetapkan Ratu Dewa – Prima Salam Sebagai Pemenang Pilkada Palembang--Foto: dok. tim media RD PS

PALTV.CO.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang nomor urut 01, Fitriyanti Agustinda – Nandriani,

Serta pasangan calon nomor urut 03, Yudha Pratomo – Baharudin, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024.

Keputusan ini dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada Rabu pagi, 5 Januari 2025, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Palembang 2024.

Hakim MK menegaskan bahwa gugatan dengan nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 terkait

perselisihan hasil Pilkada tersebut ditolak. Hal ini disebabkan bukti-bukti yang disampaikan pemohon dianggap kabur dan tidak jelas.

BACA JUGA:Indonesia Diuntungkan oleh Kebijakan Mobil Listrik Donald Trump

BACA JUGA:Suzuki Jimny Nomade Dihargai Setara Ertiga Hybrid, Pesanan Meledak!

Dengan adanya keputusan ini, pasangan calon nomor urut 02, Ratu DewaPrima Salam, dinyatakan sah sebagai pemenang Pilkada Kota Palembang 2024.

 

Setelah mendalami laporan dari pemohon, hakim MK menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya bukti yang cukup untuk diterima, sehingga esepsi yang diajukan juga ditolak.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK.

Usai mendengarkan keputusan tersebut, Panglima Pemenangan Ratu Dewa – Prima Salam, Ahmad

Zulinto, bersama tim pemenangan langsung merayakan hasil keputusan di halaman gedung MK. Mereka turut menyaksikan langsung pembacaan keputusan tersebut.


Hakim MK Suhartoyo pada Rabu pagi, 5 Januari 2025, dalam sidang yang mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Palembang 2024--Foto: dok. tim media RD PS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: