386 Warga Miskin Sumsel Dapat Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkumham!
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan hingga Desember 2024 telah menyalurkan bantuan hukum gratis kepada 386 masyarakat miskin.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel
Sementara itu, bantuan hukum nonlitigasi meliputi layanan seperti konsultasi hukum, mediasi,
pendampingan di luar pengadilan, penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, penyusunan dokumen hukum, penelitian hukum, negosiasi, serta investigasi perkara.
Bagi masyarakat miskin yang ingin mengajukan permohonan bantuan hukum, persyaratan yang perlu
disiapkan antara lain Kartu Identitas, Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa atau kelurahan, serta dokumen-dokumen terkait perkara.
“Dokumen persyaratan tersebut diajukan kepada OBH terakreditasi yang bekerja sama dengan Kemenkumham Sumsel.
Selanjutnya, OBH akan memberikan pendampingan hukum hingga perkara selesai tanpa biaya jasa apa pun,” jelas Ilham.
Ia juga menambahkan bahwa OBH dapat ditemui di Lapas, Rutan, dan LPKA di Sumsel, karena Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah dibentuk di lokasi-lokasi tersebut untuk mempermudah akses masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: