Ditemukan Pelanggaran, Bawaslu Palembang Rekomendasikan PSU di 4 TPS
Dokumentasi Pemungutan Suara Pilkada serentak di salah satu TPS di Kota Palembang 27 November 2024 lalu.-Ekky Saputra-PALTV
Sehingga, berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum Pasal 112, pelanggaran yang terjadi sudah mencukupi persyaratan untuk dilakukan PSU.
"Pelanggarannya ada yang memiliki mewakili keluarganya. Kemudian ada pemilih yang KTPnya bukan KTP Palembang. Ada lagi tiga pemilih secara DPT yang harusnya mencoblos di Talang Semut malah mencoblos ke Sako. Sementara berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pasal 112, itu sudah mencukupi persyaratan," tutup Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Palembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv