Kejar Realisasi 100 Persen, Penghapusan Denda PBB Diberlakukan di Palembang

Kejar Realisasi 100 Persen, Penghapusan Denda PBB Diberlakukan di Palembang

Pemkot Palembang kejar realisasi 100 persen dengan memberlakukan penghapusan denda PBB, Kamis (17/10/2024).-Sandy Pratama-PALTV


Potensi pembayaran PBB di Kecamatan di Kota Palembang, Kamis (17/10/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Untuk mendorong kepatuhan pembayaran PBB, saat ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Palembang Nomor 33 Tahun 2024, dilakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen.

“Kita sudah melaksanakan berdasarkan Perwali ya, tentang penghapusan denda administrasi dan pengurangan denda pokok PBB dan pajak daerah lainnya sebesar 75 persen,” tutup Kepala Bapenda Palembang Raimon Lauri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv