Warga Gunung Megang Dalam Terpaksa Hirup Udara Berdebu Penambangan PTTBBE dan PTRMKO

Warga Gunung Megang Dalam Terpaksa Hirup Udara Berdebu Penambangan PTTBBE dan PTRMKO

Warga keluhkan debu angkutan batubara disposal dan gangguan suara akibat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PTTBBE dan PTRMKO di Desa Gunung Megang Dalam, Muara Enim.-Ozzi-enimekspres.co.id

Begitu pula dengan limbah disposal batubara. Jika turun hujan, limbah disposal tersebut akan mengalir ke Sungai Lengi. Sedang sungai tersebut merupakan bahan baku air bersih.

"Pihak terkait dipersilakan mendokumentasikan langsung aliran air ke Sungai Lengi itu tercemar limbah disposal. Sejauh ini belum ada kompensasi apapun. Jangankan itu, kami berkirim surat untuk penyiraman jalan masih belum digubris sampai saat ini," tutur Nopri.

BACA JUGA:Tinggalkan Kemacetan, Nikmati Kebebasan di Langit dengan Taksi Terbang!

BACA JUGA: Peningkatan Kinerja Angkutan Penumpang dan Barang Divre III Palembang di Tiga Triwulan 2024

Pemerintah Desa Gunung Megang sudah kerap berkirim surat. Namun berdasarkan informasi yang ada, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan sama sekali.

Hal yang sama dikatakan Makmur Maryanto. Dugaan disposal PTTBBE mencemari lahan kebun sawit milik Sawit Abdul Manan (64), warga Dusun I Desa Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Hingga kini, belum ada niat baik perusahaan untuk menyelesaikan kerugian yang sesuai dan layak.

Akhirnya, Makmur Maryanto melaporkan permasalahan tersebut ke Pemerintah pusat, Pemprov Sumsel, Pemkab Muara Enim, dan Balai Besar Perairan atas pencemaran disposal (timbunan tanah) milik PT Truba Bara Banyu Enim (PTTBBE), yang menyebabkan tanaman kelapa sawitnya banyak yang mati dan terjadi pendangkalan aliran anak Sungai Benaki.

BACA JUGA: Pelepasan 45 Jemaah Umroh Holiday Angkasa Wisata, Terbang Langsung dari Palembang ke Madinah

BACA JUGA: Main Game Kualitas Konsol di HP? Cloud Gaming Jawabannya!

"Sudah beberapa kali pertemuan dengan perusahaan yang fasilitasi Pemerintah Kecamatan. Namun ganti rugi yang ditawarkan benar-benar tidak sesuai dan tak layak. Kita sudah rugi banyak semenjak tercemar kebun sawit tidak bisa lagi dipanen. Sudah kita laporkan ke Pemerintah pusat, daerah dan Balai Besar," tegas Makmur Maryanto yang merupakan Kuasa Hukum Abdul Manan.

Ditemui secara terpisah, Public Relation Specialist Caecilia Brahmana belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi terkait persoalan yang menimpa warga tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: