Bejat! Paman di PALI Tega Cabuli Keponakan Kandung Laki-laki dan Sebarkan Video di Telegram
Paman bejat di Kabupaten PALI penyebar video cabul terhadap keponakan kandung laki-laki di bawah umur di Telegram, dihadirkan pada Konferensi Pers Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (7/10/2024).-Mulyadi-PALTV
Ketika dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa tersangka IV telah melakukan pencabulan terhadap keponakan kandungnya sendiri yang berumur 8 tahun. Lalu tersangka merekam aksi bejatnya tersebut.
"Tersangka melakukan pencabulan keponakannya sendiri sebanyak enam kali di PALI dan dua kali di Palembang dari tahun 2021 hingga 2023. Tersangka juga membuat video dan foto kemudian disebarkan di grup telegram tersebut," terang Kompol Riska Aprianti.
Motif tersangka tega melakukan perbuatan bejat terhadap keponakannya sendiri tersebut karena kecanduan pornografi, sehingga menimbulkan hasrat untuk melakukannya.
IV, tersangka tipidsiber kejahatan cabul terhadap keponakan kandung, Senin (7/10/2024).-Mulyadi-PALTV
"Tersangka hanya melampiaskan hasratnya. Orang tua korban baru mengetahui perbuatan tersangka saat anggota mengamankannya sehingga membuat orang tua korban syok," ucap Kompol Riska Aprianti.
Akibat perbuatannya, tersangka IV dikenakan Pasal berlapis tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka IV terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv