Dinas Perpustakaan Daerah dan Perpusnas Imbau Penerbit serta Masyarakat untuk Menyerahkan Hasil Karyanya

Dinas Perpustakaan Daerah dan Perpusnas Imbau Penerbit serta Masyarakat untuk Menyerahkan Hasil Karyanya

Penerbit wajib menyerahkan hasil karya yang telah diterbitkannya kepada Dinas Perpustakaan Provinsi sebanyak satu eksemplar dan dua eksemplar untuk Perpustakaan Nasional,Senin (12/6/2023).-Luthfi-PALTV

Menurut Fitriana, selain penerbit, beberapa yang aktif menyerahkan hasil karyanya antara lain Sumeks, Badan Pusat Statistik, Perguruan Tinggi dan juga Bank Indonesia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv