Sidang Tertutup 4 ABH Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Siswi SMP, Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi
Kuasa Hukum Terdakwa ajukan eksepsi pada sidang tertutup 4 ABH kasus rudapaksa dan pembunuhan siswi SMP, Selasa (1/10/2024).-Heru Wahyudi-PALTV
Sementara itu, Kuasa Hukum empat ABH, Hermawan usai mengawal sidang perdana mengatakan setelah mendengar dakwaan JPU, pihaknya akan mengajukan eksepsi.
Masih dikatakan Hermawan, JPU mengajukan tiga dakwaan kombinasi serta primer dan subsider.
Yang mana dakwaan kesatu, dua, dan tiga menyangkut Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan primernya Pasal 340 dan subsidernya Pasal 338 dan 285 KUHP.
"Ya besok 2 Oktober untuk agenda eksepsinya, untuk memperjelas pokok perkara pembuktian dari surat dakwaan yang telah dibacakan," ucap Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv