Kemenkumham Sumsel Sosialisasi M-Paspor Kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kemenkumham Sumsel Sosialisasi M-Paspor Kepada Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu

Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel laksanakan sosialisasi M-Paspor kepada masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis (26/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

OKU, PALTV.CO.ID - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali melakukan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor.

Sosialiasi kali ini dilaksanakan di The Zuri Hotel Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada hari Kamis, 26 September 2024.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel KA Halim menyampaikan laporan kegiatan Sosialisasi M-Paspor.

Maksud dan tujuan pelaksanaan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, ucap KA Halim, untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dengan salah satu bentuk pelayanannya adalah menggunakan aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Sampaikan Poin Penting Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Kunjungan Kerja ke Lapas Kelas IIB Sekayu Optimalkan Layanan Pemasyarakatan


M-Paspor adalah wujud komitmen pemerintah memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan di era digital, Kamis (26/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

"Dengan menggunakan aplikasi M-Paspor ini, pemohon bisa mengajukan permohonan paspor secara online atau dengan hanya mengunggah scan berkas ke aplikasi, sehingga pemohon paspor tak perlu menunggu lama proses ketika petugas mengunggah dan memasukkan data pemohon ke dalam aplikasi," terang KA Halim.

Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor ini dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan.

Kadiv Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Sigit Setyawan menyampaikan, inovasi yang dihadirkan melalui aplikasi M-Paspor ini merupakan langkah maju yang sangat signifikan dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya dalam proses pengajuan paspor.

"M-Paspor ini adalah wujud komitmen pemerintah memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan di era digital," tutur Sigit Setyawan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Pencanangan Peringatan Hari HAM Sedunia dan Deklarasi Pilkada bagi Pemilih Pemula

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya Sambut Baik Kunjungan Kerja Kabinda Sumsel Sudadi


Narasumber Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor, Kamis (26/9/2024).--Kanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: