Pengamat: Anggaran Pojok Pikiran Rp250 Miliar dalam APBD Palembang 2025 Patut Dipertanyakan

Pengamat: Anggaran Pojok Pikiran Rp250 Miliar dalam APBD Palembang 2025 Patut Dipertanyakan

Pengamat soroti anggaran Pojok Pikiran DPRD Kota Palembang sebesar Rp250 miliar dalam APBD Palembang Tahun 2025 patut dipertanyakan, Kamis (12/9/2024).-Ekky Saputra-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - APBD Kota Palembang Tahun 2025 sebesar Rp4,6 triliun yang telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang pada hari Rabu (11/9/2024) cukup menjadi sorotan.

Pengesahan APBD Kota Palembang Tahun 2025 tersebut diwarnai aksi demonstrasi dari Koalisi Peduli Keadilan Masyarakat Indonesia (KPK-MI) dan mendapat penolakan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Palembang.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik Muhammad Haekal Al-Haffafah mengatakan, menganggarkan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Palembang senilai Rp250 miliar cukup menjadi perhatian publik.

Badan Anggaran (Banggar) dan Ketua DPRD Kota Palembang, menurut Muhammad Haekal Al-Haffafah, harus transparan kepada publik terkait hasil dokumen Reses yang dilakukan Anggota Dewan.

BACA JUGA:Fraksi Partai Golkar Konsisten Tolak Pengesahan APBD Kota Palembang 2025

BACA JUGA:Pengesahan RAPBD Diduga Dipercepat, Massa Geruduk Kantor DPRD Palembang


Muhammad Haekal Al-Haffafah, Pengamat Politik, Kamis (12/9/2024).-Ekky Saputra-PALTV

"Yang menarik perhatian publik sebetulnya dalam APBD 2025 adalah angka Rp250 miliar Pokir DPRD Kota Palembang. Secara prosedur maupun regulasi sebetulnya tidak ada persoalan. Kenapa? Karena ada aturan yang mengakomodir di mana Anggota Dewan bisa menyerap aspirasi lewat wujud dari Dana Pokir," ujar Muhammad Haekal Al-Haffafah.

Dalam pandangan Haekal, hasil Reses Anggota Dewan yang dibawa ke Banggar harus sesuai dengan Dana Pokir yang telah dianggarkan.

Sehingga, lanjut Haekal, tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa Dana Pokir hanya menjadi bancakan Dewan sebagai proyek dari dana APBD Kota Palembang.

"Kalo kita lihat secara teknis, Reses dari Anggota Dewan kemudian dibawa ke Banggar. Apa isinya? Apa usulannya? Kenapa sampai menjadi nilai Rp250 miliar? Itu yang perlu dijelaskan ke publik, ada tidak dokumen resmi yang bisa dibuka secara transparan oleh Banggar maupun Ketua DPRD. Karena jika ini tidak sinkron, artinya orang akan curiga dan khawatir bahwa selama ini Pokir hanya menjadi alat, menjadi bancakan Dewan, menjadi titik proyek dari Dana APBD," tutur Muhammad Haekal Al-Haffafah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Rutan Kelas IIB Baturaja Pastikan Kondusifitas

BACA JUGA: Kajati Sumsel Dr Yulianto Lantik Pejabat Baru Di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv