Galon Air Polikarbonat: Waspadai Risiko Tersembunyi BPA

Galon Air Polikarbonat: Waspadai Risiko Tersembunyi BPA

Galon Air Polikarbonat: Waspadai Risiko Tersembunyi BPA--Foto : InfoPublik.id

PALTV.CO.ID  - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan polikarbonat.

Sejenis plastik keras yang diberi kode daur ulang "7" untuk mencantumkan label peringatan tentang risiko Bisfenol A (BPA).

Label ini menyatakan: “Dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

Menurut Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, Yeni Restiani, aturan ini khusus ditujukan bagi galon air minum isi ulang yang menggunakan plastik polikarbonat.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Galon Plastik Biru Berpotensi Bahaya bagi Kesehatan

BACA JUGA:Hubungan Garam dan Dehidrasi: Perlukan Menambahkan Garam Ke Air Minum?


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan seluruh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan bahan polikarbonat.--Foto : InfoPublik.id

"Per 5 April 2024, semua produk AMDK di Indonesia harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 terkait pelabelan risiko BPA," jelas Yeni dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (9/9/2024).

Yeni menambahkan bahwa pemerintah mendorong produsen air minum untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada konsumen mengenai potensi risiko BPA.

BPA, yang biasa ditemukan pada kemasan pangan seperti galon air minum dan makanan kaleng, terbukti dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Menurut dr. Dien Kurtanty, pendiri MedicarePro Asia, kebijakan ini adalah langkah penting pemerintah untuk melindungi konsumen. "Kebijakan pelabelan ini adalah langkah progresif yang diambil pemerintah untuk memberikan informasi yang jelas kepada konsumen," ungkapnya.

BACA JUGA:Hidup Menggunakan Air Minum dari Sungai Selama Puluhan Tahun, Warga Pinggiran Musi Tetap Sehat

BACA JUGA:Video: Pabrik Air Minum Kemasan Milik BUMD Banyuasin Mulai Beroperasi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: infopublik.id