Suharto Bandar Shabu di Lais Muba Diringkus Polisi

Suharto Bandar Shabu di Lais Muba Diringkus Polisi

Suharto tertangkap Unit Reskrim Polsek Lais saat hendak bertransaksi shabu.--Dokumentasi Humas Polres Muba

MUSI BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Setelah sekian lama menjadi target operasi polisi, akhirnya Suharto (56) berhasil diringkus oleh Tim Unit Reskrim Polsek Lais Polres Musi Banyuasin.

Penangkapan Suharto bermula dari adanya informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais Musi Banyuasin, oleh seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu, 7 juni 2023, Unit Reskrim Polsek Lais di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto, langsung menindak lanjuti dengan melakukan penghadangan di Jalan Desa Tanjung Agung Selatan.

Benar saja, saat dilakukan penghadangan ditemukan sepeda motor Honda Vario warna merah melintas, yang dikendarai seorang paruh baya, yang kemudian diketahui bernama Suharto (56) warga Talang Jaya Indah Kecamatan Betung.

BACA JUGA:Dijamin Ampuh 100 Persen! 4 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan

BACA JUGA:Pilpres 2024, Cara Ganjar Pranowo Hadapi Pendukung Melakukan Hate Speech

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Suharto, ditemukanlah dua paket diduga narkotika jenis shabu seberat  3,88 gram, yang dibungkus dengan plastik klip bening di saku celana sebelah kiri depan pelaku.

Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat akan adanya orang yang membawa narkoba menuju arah Desa Tanjung Agung Selatan. Saya pun langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Dan alhamdulillah setelah dilakukan penghadangan terhadap tersangka, ternyata benar di sakunya kami temukan barang bukti narkotika jenis shabu," jelas Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna.

Selain itu AKP Hendra Sutisna sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, terutama di wilayah hukum Polsek Lais.

BACA JUGA:Efek Stres Yang Berlebihan & Penanganan Stress Ekstrim terhadap Kesehatan Mental

BACA JUGA:Tips Cara Memelihara Hewan Qurban Dengan Benar

Selajutnya Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna juga menambahkan, sebagai penanganan lebih lanjut  kasus tindak pidana narkoba ini dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Muba.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka Suharto akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menjual, mengedarkan, memiliki, dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10.000.000.000.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv