Remisi HUT RI ke-79, 11.695 Narapidana Sumsel Nikmati Pengurangan Hukuman

Remisi HUT RI ke-79, 11.695 Narapidana Sumsel Nikmati Pengurangan Hukuman

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa remisi diberikan terutama kepada narapidana kasus narkotika yang berjumlah 6.105 orang, diikuti oleh dua narapidana kasus terorisme dan 98 narapidana kasus korupsi.--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Total penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Sumsel pada Agustus 2024 mencapai 15.969 orang, yang terdiri dari 13.334 narapidana dan 2.635 tahanan. Jumlah ini jauh melebihi kapasitas yang hanya untuk 6.400 orang.

Ilham juga menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan syarat-syarat tertentu, termasuk perilaku baik selama enam bulan terakhir, pelunasan denda dan uang pengganti bagi narapidana kasus korupsi, serta partisipasi dalam program pembinaan di lapas/rutan.

Proses pengusulan remisi dilakukan secara otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang akan mengusulkan remisi jika syarat terpenuhi atau menolak jika tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: