Kemenkumham Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum

 Kemenkumham Sumsel Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan RPerpres Kepatuhan Hukum

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Kelurahan Plaju Darat dan Kelurahan Talang Semut pada Rabu, 14 Agustus. --foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Dengan adanya penilaian ini, diharapkan tidak ada pihak yang merugikan negara maupun masyarakat karena pelanggaran hukum.


Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Penyuluhan Hukum Serentak yang diadakan untuk memperingati Hari Pengayoman ke-79 tahun 2024--foto/ dok. Kemenkumham Sumsel

Selain itu, Rancangan Perpres ini juga mengatur tentang peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum yang lebih intensif dan pembinaan keparalegalan.

RPerpres ini akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Penyuluh Hukum Non-ASN, dengan syarat memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan penyuluhan hukum sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan akses terhadap informasi hukum yang mereka butuhkan.

Kadivyankumham menambahkan bahwa RPerpres ini juga akan mengatur pengelolaan literasi dan informasi hukum yang lebih berkualitas melalui mekanisme verifikasi dan validasi yang ketat.

Dengan demikian, masyarakat akan lebih mudah mengakses informasi hukum yang terpercaya dan relevan.

Ia juga mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan regulasi ini, agar mereka dapat lebih memahami hukum yang berlaku dan terlibat dalam upaya peningkatan kepatuhan hukum secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber