Terkait Tegal Binangun, Askolani: Kami Patuh dengan Aturan
Askolani Bertemu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I,--Diskominfo Banyuasin
JAKARTA, PALTV.CO.ID - Memenuhi pemanggilan Kementerian ATR/BPN RI, Bupati Banyuasin Askolani didampingi Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim mendatangi langsung panggilan tersebut.
Bertempat di kantor Kementerian ATR/BPN, Bupati Banyuasin Askolani bertemu langsung dengan Walikota Palembang Harnojoyo dan ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, dalam rapat yang dipimpin Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor.
Saat dikonfirmasi melalui Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim, jika kehadiran Pemkab Banyuasin dalam rapat tersebut. Terkait rencana Pemkot Palembang menyusun Perda RTRW 2023-2043, yang ternyata tersandung adanya 8 RT di Tegal Binangun yang masuk wilayah Kabupaten Banyuasin berdasarkan Permendagri nomor 134 tahun 2022.
BACA JUGA:Polemik Tapal Batas di Tegal Binangun, Pemkot Palembang Adakan Koordinasi Linsek
"Kami Pemerintah Kabupaten Banyuasin hadir atas respon Kementrian ATR/BPN terkait surat Wali Kota Palembang Nomor 600/00854/PUPR/2023 tanggal 14 April 2023, mengenai Permohonan Perpanjangan Waktu dan Lintas Sektor Ulang Terbatas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang Tahun 2023- 2043. Kebetulan berkaitan dengan permendagri nomor 134 tahun 2022"
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banyuasin menegaskan jika Pemerintah kabupaten Banyuasin patuh aturan, dan menjalankan peraturan yang dibuat atas dasar kesepatakan Pemkab Banyuasin dan Kota Palembang yang difasilitasi oleh Pemprov Sumsel. Selain itu Pihaknya juga telah menyediakan fasilitas pelayanan masyarakat dengan mendirikan pusat pelayanan Sei Sembilang di OPI mall.
"Negara ini merupakan hukum, jadi jelas disini bahwa batas antara Palembang dan Banyuasin telah ditetapkan, serta kedua belah pihak sudah sepakat untuk mematuhi" ujar Bupati Banyuasin.
Lebih lanjut Askolani memitigasi jika munculnya polemik batas wilayah di Tegal binangun dipicu 3 faktor, pertama faktor politik, kedua faktor ekonomi dan ketiga faktor pelayanan publik.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Warga Tegal Binangun Demonstrasi Tolak Banyuasin
"Kehadiran saya disini hanya untuk membantu pemkot Palembang dalam mempercepat penyusunan RTRW, terkait pelayanan publik kami sudah mendirikan pusat layanan satu pintu di OPI Mall, sehingga soal batas wilayah sudah clear," tegas Askolani.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, Walikota Palembang menyampaikan terdapat dua persoalan utama yang menjadi permasalahan di batas wilayah yang mengemuka setelah adanya Permendagri No.134/2022 pertanggal 30 Desember 2022, di antaranya pertama berkurangnya luas wilayah Kota Palembang dirujuk dari PP 23/1988 terhadap Kemendagri No. 100.1.1-617 tahun 2022. Kemudian kedua, terjadi penolakan dari warga di daerah Tegal Binangun.
Seperti diketahui jika sebelumnya terdapat 8 RT Tegal Binangun melakukan penolakan masuk wilayah kabupaten Banyuasin. Setidaknya terdapat 3000 penduduk di wilayah tersebut.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv