Pelaku Industri Kecil, Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis
Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis--Foto : indonesia.go.id/Antara
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meluncurkan program sertifikasi TKDN-IK gratis untuk meningkatkan daya saing industri kecil melalui portal SIINas. sertifikasi TKDN-IK ini dapat dilakukan secara mandiri dan mudah melalui SIINas dengan proses verifikasi yang cepat dan tanpa biaya.
Program ini mengusung tagline "Gratis dan mudah" dari Kementerian Perindustrian dalam sosialisasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sertifikasi gratis ini bertujuan untuk mendukung pelaku industri dalam negeri, khususnya yang berskala kecil.
Fasilitas sertifikasi gratis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pelaku industri kecil. Oleh karena itu, Kemenperin melakukan diseminasi dan konsultasi terkait pengajuan Sertifikasi TKDN-IK.
Salah satunya adalah melalui kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK di berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini, misalnya, telah diadakan pada 21 Juni 2024 di Tangerang untuk wilayah Provinsi Banten.
BACA JUGA:Ini Strategi Sukses Genjot Ekspor UMKM
Dalam penjelasan tertulis Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita, disebutkan bahwa salah satu upaya pemerintah untuk memperkuat penguasaan pasar domestik oleh produsen dalam negeri adalah melalui kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.
Kebijakan P3DN ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar produk dalam negeri dan memberikan dampak ganda yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Pada akhirnya, kebijakan P3DN dapat menekan ketergantungan pada produk impor dan merangsang semangat nasionalisme di kalangan masyarakat, mendorong mereka untuk lebih mencintai dan bangga menggunakan produk buatan dalam negeri," ungkap Reni di Jakarta, Senin (24/6/2024).BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Kebijakan Restrukturisasi Kredit KUR untuk UMKM
Keberpihakan Pemerintah
Keberpihakan pemerintah terhadap produk dalam negeri, khususnya yang dihasilkan oleh IKM dan UMKM, terlihat dari beberapa kebijakan yang dikeluarkan, seperti Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022. Instruksi ini meminta perencanaan, pengalokasian, dan realisasi 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Instruksi tersebut juga mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral, dan lokal.
Sebagai pelaksana program P3DN, Kemenperin bertugas untuk menerbitkan sertifikat TKDN sebagai jaminan bahwa produk yang dibeli adalah produksi dalam negeri.
Dukungan pemerintah kepada industri kecil ditunjukkan melalui pemberian kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Sertifikat TKDN-IK dapat diperoleh secara gratis, sederhana, dan cepat, hanya memerlukan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: indonesia.go.id