Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham Sumsel

  Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham Sumsel

Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan terus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pemerintah Daerah terkait pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). 

Hal ini dibuktikan dengan diadakannya Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Hotel Grand Kemuning Baturaja pada Kamis, 25 Juli.

Sosialisasi yang mengusung tema "Peran Pemerintah Daerah dalam Pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Upaya Peningkatan Perekonomian Daerah dan Identitas Daerah" ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU, OPD Kabupaten OKU, Direktur RSUD, PDAM, Perumda, perguruan tinggi, dan TP PKK Kabupaten OKU, dengan total peserta sebanyak 60 orang.

BACA JUGA:Hangar Terbuka Lagi! Glen Powell Perankan Hangman Sekali Lagi di Top Gun 3

Kepala Bidang Penelitian Bappelitbangda Kabupaten OKU, Hanum Setiawan, menjelaskan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini berasal dari PKS antara Kantor Wilayah dan Bappelitbangda Kabupaten OKU.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kreativitas pelaku usaha, menginventarisasi KI Komunal dan Indikasi Geografis, meningkatkan kesadaran akan pemanfaatan Indikasi Geografis terdaftar, dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KI,” kata Hanum Setiawan.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU, yang diwakili oleh Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU, Luqmanul Hakim, S.Sos., M.Si., menekankan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pelindungan produk daerah yang merupakan identitas daerah.

“Melalui Indikasi Geografis, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian wilayah dan menarik wisatawan ke Kabupaten OKU. Potensi KI Komunal harus diinventarisasi dan dijaga oleh Pemerintah Daerah sebagai modal dasar pembangunan daerah,” ujar Luqmanul.


Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, yang menjadi narasumber, memaparkan tentang "Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah". Ia menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Ika menekankan pentingnya inventarisasi KIK untuk menciptakan perlindungan defensif melalui penguatan kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Inventarisasi ini juga berperan dalam menggalang partisipasi aktif pemerintah daerah untuk pemutakhiran data kekayaan budaya di daerahnya serta menyediakan akses data dan informasi aset KIK yang mudah diakses dan cepat dimanfaatkan secara positif.


Peningkatan Potensi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kemenkumham Sumsel--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Mengenai prosedur pencatatan inventarisasi KI Komunal, Ika menjelaskan secara detail prosesnya yang dimulai dengan koordinasi antara kustodian dan pemda terkait surat pernyataan, pengisian formulir di Kanwil, input data ke pusat data nasional KIK, verifikasi dan validasi oleh DJKI, hingga mendapatkan nomor pencatatan KIK dan pencatatan surat inventarisasi KIK secara online.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: