1.494 Warga OKU Mendaftar Calon PPS Pemilu 2024

1.494 Warga OKU Mendaftar Calon PPS Pemilu 2024

Ketua KPU OKU Naning Wijaya-Ari Pranika-paltv.co.id/Ari Pranika

OKU, PALTV.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (KPU OKU) menutup waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Selasa (2/1/2023) kemarin. Sedikitnya ada 1.494 orang pelamar yang mendaftar melalui link siakba.

Hal diungkapkan Ketua KPU OKU Naning Wijaya Rabu (3/1/2023). Menurut Naning, KPU OKU sempat melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PPS hingga 3 hari, yakni mulai tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023. Hal tersebut lantaran masih ada desa yang mengalami kekurangan pelamar.

“Sempat perpanjangan waktu pendaftaran karena ada 37 Desa dari 10 kecamatan yang masih kekurangan pendaftar,” ujar Naning. 

Hingga saat ini disebutkan Naning jumlah pendaftar calon PPS di OKU sebanyak 1.494 orang yang akan diseleksi melalui seleksi tertulis dengan sistem CAT. Tes terulis ini merupakan sistem gugur yang nantinya diambil enam orang yang dinyatakan lulus setiap desa untuk mengikuti tes wawancara, atau dua kali dari jumlah kebutuhan.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Kerahkan Kekuatan Penuh Pengamanan HUT ke-19 Kabupaten Ogan Ilir

BACA JUGA:Wow! Kim Nam Gil Menyabet Daesang SBS Drama Awards 2022 

“Untuk PPS ini setiap desa diambil tiga orang untuk menjadi PPS, jadi total PPS ini sekitar 471 orang,” jelas Naning. 

Dikatakan Naning, untuk tes tertulis akan di laksanakan pada 9 Januari 2023 hingga 14 Januari 2023. Jadwal tersebut mundur dari jadwal semula yakni 6-11 Januari 2023. Hal ini setelah adanya perpanjangan waktu pendaftaran calon PPS. 

Tes CAT akan kita gelar di SMK Negeri 3 OKU, per hari kita gelar sebanyak lima sesi dengan setiap sesi enam puluh orang peserta,” tambah Naning. 

Setelah tes tertulis, para peserta yang lolos akan mengikuti tahap selanjutnya yakni tes wawancara yang akan dilaksanakan pada 18-20 Januari. Peserta yang dinyatakan lulus akan dilantik pada akhir bulan Januari 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id