Menkumham RI Tandatangani Traktat Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menkumham RI Tandatangani Traktat Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menkumham RI Yasonna H Laoly tandatangani Traktat Internasional Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Senin (8/7/2024).--Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI

JENEWA, PALTV.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H Laoly menandatangani traktat internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) di Kota JENEWA, Swiss pada hari Senin, 8 Juli 2024 waktu Swiss.

Menkumham RI Yasonna H Laoly menuturkan bahwa langkah strategis Republik Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional adalah melalui penandatanganan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on GRTK.

Dengan akan diadopsinya WIPO Treaty on GRTK oleh Republik Indonesia, maka peraturan di Indonesia akan diselaraskan melalui revisi Undang-Undang tentang paten nantinya.

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Republik Indonesia dalam upaya untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang kita miliki. Kerja sama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) akan memperkuat posisi Republik Indonesia di mata internasional,” tutur Menkumham RI Yasonna H Laoly.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gencarkan Edukasi Bahaya Judi Online


Penandatanganan traktat internasional WIPO Treaty on GRTK berlangsung di Jenewa, Swiss, Senin (8/7/2024).--Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI

Menkumham Yasonna H Laoly menyebutkan bahwa WIPO Treaty on GRTK menolong Indonesia dalam upaya meningkatkan efektivitas, transparansi dan kualitas sistem paten, terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Traktat ini juga, lanjut Menkumham, mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

“World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK) ini bertujuan untuk mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru, terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ungkap Menkumham RI Yasonna H Laoly.

Menkumham RI Yasonna H Laoly meyakini penandatanganan WIPO Treaty on GRTK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, serta masyarakat Indonesia secara lebih luas.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel: ASN Harus Jauhi Judi Online demi Integritas dan Pelayanan


Penandatanganan WIPO Treaty on GRTK merupakan langkah strategis RI melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, Senin (8/7/2024).--Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham RI

Penandatanganan traktat dilakukan oleh Menkumham RI Yasonna H Laoly dalam pertemuan bilateral bersama Dirjen WIPO Daren Tang.

Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral di Jenewa itu juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia, termasuk pula kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: