Kabar Gembira, Tahun Ini Semua Guru Dapat Tunjangan Profesi

Kabar Gembira, Tahun Ini Semua Guru Dapat Tunjangan Profesi

Guru bakal dapat Tunjangan Profesi mulai tahun ini--Istimewa

Gaji guru PNS pada ummumnya sama saja.

Gaji guru PNS dibagi berdasarkan golongan.

Saat sekarang, golongan terendah pengangkatan PNS guru adalah dimulai golongan III.

Berikut rinciannya :

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: