Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik Hingga September 2024

Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik Hingga September 2024

Rupiah Tertekan, Tarif Listrik Belum Akan Naik Hingga September 2024--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Untuk mengawali kuartal ketiga tahun ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan keputusan yang menggembirakan bagi masyarakat terkait tarif listrik.

Dalam periode Juli hingga September, tarif listrik untuk seluruh golongan pelanggan akan tetap stabil, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari strategi untuk mendukung daya saing industri dan mengontrol tingkat inflasi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa meskipun berdasarkan evaluasi terhadap empat parameter ekonomi utama (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Batubara Acuan/HBA), sebenarnya ada indikasi untuk menaikkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Namun, demi menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah lonjakan inflasi yang berlebihan, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada tingkat yang sama seperti periode sebelumnya.

BACA JUGA:19 Anak Palestina Diizinkan Israel Untuk Meninggalkan Gaza Untuk Dievakuasi ke Mesir

Peraturan yang mengatur penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi memungkinkan perubahan setiap triwulan, dengan mengacu pada perubahan kondisi ekonomi makro yang terjadi dalam periode tersebut.

Untuk triwulan ketiga tahun 2024, parameter ekonomi yang dijadikan acuan adalah data dari bulan Februari hingga April, termasuk kurs rupiah yang mencapai Rp 15.822,65 per dolar AS, harga Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,38%, dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar US$ 70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO Batubara.

Keputusan ini juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan subsidi, termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka tetap mendapatkan subsidi listrik sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban biaya hidup bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

BACA JUGA:KPUD Muara Enim Mulai Lakukan Pencocokan dan Penelitian, Dimulai dari Pemutakhiran Data Pj Bupati Ahmad Rizali

Pemerintah berharap bahwa PT PLN (Persero) dapat terus melakukan efisiensi operasional guna meningkatkan penjualan listrik tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada pelanggan.

Meskipun kondisi kurs rupiah belakangan ini mengalami tekanan depresiasi terhadap dolar AS, namun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun 2024.

Airlangga menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Meskipun terdapat kenaikan pada beberapa indikator ekonomi yang menjadi acuan, pemerintah tetap konsisten dalam mempertahankan kebijakan tidak menaikkan tarif listrik saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber