Pemkab Banyuasin Gelar Rapat Evaluasi Dokumen Kependudukan dan Permasalahan Data Pemilih

Pemkab Banyuasin Gelar Rapat Evaluasi Dokumen Kependudukan dan Permasalahan Data Pemilih

Pemkab Banyuasin gelar rapat evaluasi dokumen kependudukan dan permasalahan data pemilih, Kamis (27/6/2024).-Suryadi-PALTV

BANYUASIN, PALTV.CO.ID - Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam menggelar rapat evaluasi pembahasan dokumen kependudukan dan permasalahan data pemilih di perbatasan wilayah Kabupaten Banyuasin pada hari Kamis, 27 Juni 2024.

Rapat ini dilaksanakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banyuasin, Kecamatan Rambutan, serta perangkat daerah terkait di Rumah Dinas Bupati Banyuasin.

Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat internal Pemkab Banyuasin bersama RT dan RW yang dilaksanakan pada tanggal 10 Juni 2024.

Dalam rapat tersebut, Camat Rambutan dan Lurah Jakabaring Selatan diperintahkan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat yang berada di perbatasan dan masuk wilayah Banyuasin, dan dilaporkan bahwa sosialisasi tersebut telah dilaksanakan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Balai Pemasyarakatan Kelas II Musi Rawas Utara

Pada rapat evaluasi ini, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam perintahkan Camat Rambutan dan Lurah Jakabaring Selatan agar segera mendata by name by address penduduk dalam waktu dua hari.

Selain itu, Disdukcapil Banyuasin diperintahkan untuk segera turun jemput bola pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, berkenaan dengan pelayanan perpindahan penduduk ke lokasi yang diarahkan oleh Lurah Jakabaring Selatan.

Hani Syopiar Rustam juga meminta KPU Banyuasin untuk berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait sinkronisasi data pemilih di wilayah perbatasan dan wilayah lain di Kabupaten Banyuasin yang belum sinkron.

Ketua KPU Banyuasin Aang Midharta meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Banyuasin untuk menyinkronkan data penduduk di Kecamatan Betung, Pulau Rimau, Selat Penuguan, dan Talang Kelapa terkait kelurahan dan desa pemekaran.

BACA JUGA:Dirjen Kekayaan Intelektual Evaluasi Layanan Pendaftaran Merek pada Kemenkumham Sumsel

Masih banyak penduduk yang data penduduknya tercatat di kelurahan baru namun alamat mereka masih di desa atau kelurahan induk.

Plt Kadis Dukcapil Banyuasin Noor Yosept Zaath menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan KPU Banyuasin dan Kecamatan Rambutan, serta melaksanakan instruksi Pj Bupati Banyuasin.

Disdukcapil Banyuasin sejauh ini telah berkoordinasi dengan kecamatan dan kelurahan di perbatasan untuk melaksanakan sosialisasi dan jemput bola terkait pelayanan perpindahan penduduk.

Sesuai instruksi Pj Bupati Banyuasin, Lurah Jakabaring Selatan segera mendata by name by address penduduk di perbatasan Palembang dan Banyuasin sambil terus mensosialisasikan pelayanan perpindahan penduduk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv