Mahasiswi Salah Satu Universitas Negeri di Palembang Dilaporkan Pasal UU ITE

Mahasiswi Salah Satu Universitas Negeri di Palembang Dilaporkan Pasal UU ITE

Tantri Wijaya Putri didampingi Kuasa Hukum melaporkan seorang mahasiswi Universitas Negeri di Palembang perkara pencemaran nama baik melanggar Pasal UU ITE, Rabu (26/6/2024).--Dokumentasi Tim Kuasa Hukum Pelapor

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Tantri Wijaya Putri (21), salah seorang karyawan swasta di Palembang, yang terdiri dari Arie Agung Nugraha SH, Danico Wisdana SH, dan Linda SH, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik Undang-Undang ITE Pasal 27 A tentang pencemaran nama baik, yang dilakukan terlapor inisial DZ, mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Palembang, melalui live akun media sosial “TikTok @ateddd.zzz”, ke Unit Siber Polda Sumsel.

Tim Kuasa Hukum, Arie Agung Nugraha mengatakan, pada siaran live di media sosialnya yang terjadi di titik koordinat 20 Ilir IV Ilir Timur I Kota Palembang, terlapor DZ yang berstatus mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Palembang, diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga menyebabkan pelapor dan keluarga merasa terserang secara psikis sehingga merasa terganggu dalam beraktivitas sehari-hari.

“Mahasiswi atas nama DZ dilaporkan dalam UU ITE dengan Pasal 27 A, mengenai pencemaran nama baik di sistem informasi elektronik, melalui media sosial TikTok. Terlapor diduga secara sengaja melakukan pencemaran nama baik klien kami, dengan cara menebar fitnah,” ucap Arie Agung Nugraha di Polda Sumsel pada hari Rabu, 26 Juni 2024.

Laporan dari Tim Kuasa Hukum sudah diterima pihak Polda Sumsel, dengan surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: LP/B/416/IV/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, pada 23 April 2024 pukul 14:01 WIB.

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Banyuasin Musnahkan 132 Barang Bukti Berkas Perkara Tindak Pidana

BACA JUGA:Sengketa Aset Desa Kasai Lanjut ke Persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim

Dari laporan tersebut, pihak Tim Kuasa Hukum Pelapor berharap agar Terlapor bisa diproses secara hukum sesuai UU ITE dengan pasal 27 A, dengan sanksi maksimal dua tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp400.000.000.

Dengan laporan yang sudah diserahkan Tim Kuasa Hukum Tantri Wijaya Putri (21) ke Unit Siber Polda Sumsel, pihak Polda Sumsel diminta segera melakukan tindak lanjut.(*)

Artikel ini sudah mengalami pengubahan oleh redaksi paltv.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: