Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev, Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas

Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev, Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas

Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev, Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap penerima bantuan hukum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati, menyatakan pada Minggu (23/6) bahwa monitoring dan evaluasi (monev) dilakukan pada dua satuan kerja, yakni Rutan Kelas I Palembang dan LPKA Kelas I Palembang.

"Ini adalah bentuk pemantauan langsung untuk memastikan peningkatan standar dan layanan bantuan hukum di lingkungan Lapas," tutur Ika.

Monev tersebut melibatkan empat Organisasi Bantuan Hukum (OBH): Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sejahtera Palembang Sriwijaya, Pusat Bantuan Hukum PERADI Palembang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum IKADIN Sumsel, dan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Selatan (LBH SUMSEL).

BACA JUGA: Sebagi Tuan Rumah Tim SSB KPU Targetkan Raih Juara 1 Turnamen Sepakbola

Pemeriksaan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Daerah yang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Vonny Destika, bersama para pejabat fungsional Penyuluh Hukum, JFT Analis Hukum, dan Pengelola Bantuan Hukum.

Menurut Kadivyankumham, bantuan hukum ini adalah layanan gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, warga binaan, dan anak didik pemasyarakatan untuk meminta pendampingan hukum kepada OBH yang terakreditasi oleh Kemenkumham. Pendampingan ini meliputi permasalahan litigasi (pengadilan) seperti kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara.

"Monev bantuan hukum ini dilakukan dengan metode wawancara langsung dan kuesioner terhadap sembilan penerima bantuan hukum yang mewakili empat OBH tersebut," lanjutnya.


Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev, Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menambahkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar penerima bantuan hukum tidak mengenal pengacara atau paralegal yang mendampingi mereka.

Selain itu, sebagian penerima bantuan hukum tidak mendapat penjelasan mengenai sumber dana atau anggaran bantuan hukum yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa hukuman atau vonis yang diterima penerima bantuan hukum melalui pendampingan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev, Pastikan Kualitas Layanan Bantuan Hukum di Lapas--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

"Monitoring dan evaluasi terhadap layanan bantuan hukum ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan agar pelaksanaannya maksimal dan sesuai peraturan," pungkas Ilham Djaya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: