PPKM Dihapus, Begini Aturan Baru Masuk Mall dan Perjalanan
Susana di dalam PS Mall -Okta Alfarisi-PALTV.CO.ID
Sementara itu, warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
Sedangkan, pelaku perjalanan luar negeri yang terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau pemiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR.
Meski demikian dicabutnya PPKM ini membuat warga merasa senang karena bisa beraktivitas normal seperti biasanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:


