Fokus pada Penyaluran Hewan Kurban, Kemenkumham Sumsel Tiada Remisi Idul Adha

 Fokus pada Penyaluran Hewan Kurban, Kemenkumham Sumsel Tiada Remisi Idul Adha

Fokus pada Penyaluran Hewan Kurban, Kemenkumham Sumsel Tiada Remisi Idul Adha--foto/dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ilham Djaya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa pada perayaan Idul Adha 1445 H tahun 2024, tidak ada pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan. 

Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan remisi kepada narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha karena mereka telah menerima remisi agama saat perayaan hari besar sebelumnya, yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Ilham menegaskan bahwa remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP hanya diberikan sekali dalam setahun, terutama bagi WBP muslim pada Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Adha tidak termasuk dalam waktu pemberian remisi ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengelola kapasitas yang terbatas di lapas/rutan.

BACA JUGA:Sudah Buka! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka ITB 2024: Syarat, Jadwal, dan Proses Pendaftaran Terperinci

Selain strategi remisi, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel juga mengoptimalkan proses integrasi sosial dengan cara pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Upaya ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas lapas/rutan dan meningkatkan pembinaan sosial terhadap WBP.

Ilham menambahkan bahwa meskipun tidak ada remisi khusus untuk Idul Adha, perayaan di Lapas/Rutan Sumsel tetap diselenggarakan dengan meriah. Mereka selalu berusaha memberikan pembinaan dan pelayanan yang maksimal kepada semua WBP.

Penyembelihan hewan kurban juga dianggap sebagai hadiah yang baik bagi warga binaan, yang turut memeriahkan suasana perayaan di lapas/rutan.

Ilham berharap agar WBP dan keluarga mereka memahami kebijakan ini dan tetap mendukung suasana Idul Adha meskipun tanpa pemberian remisi khusus. Hal ini sejalan dengan kebijakan Kemenkumham RI yang menetapkan bahwa Idul Adha tidak termasuk dalam waktu pemberian remisi khusus bagi narapidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: