Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
Kejari Palembang Bebaskan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice-Foto/luthfi-PALTV
Sehingga dari hasil Restorative Justice ini, kedua tersangka akhirnya dapat saling memaafkan. “pada saat proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative ini kedua tersangka ini mau saling memaafkan, kemudian atas dasar itu kami buatlah yang namanya surat perdamaian untuk kedua belah pihak,”tuturnya.
BACA JUGA:Alhamdulilah, PLN Pastikan Aliran Listrik Sudah 100% Normal
Lantara kedua tersangka sudah berdamai, maka kejari Palembang mengajukan penghentian perkara ke Kejaksaan Agung sehingga dari pengajuan tersebut yang pada akhirnya disetujui.
“Karena mereka berdua ini telah berdamai, kami Kejaksaan negeri palembang itu mengajukan untuk penghentian perkara berdasarkan RJ ke Kejaksaan Agung dan alhamdulillah pada kamis minggu lalu sudah disetujui oleh Jampidum Kejagung RI, sehingga atas dasar pesetujuan dari beliau maka kami menerbitkan surat keputusan penghentian penuntutuan terhadap tersangka Novitasari dan tersangka Lutfia Hariani,”
Hafis mengatakan, karena surat penghentian penunututannya sudah keluar pihaknya menyerahkannya kepada masig-masing tersangka yang sudah saling memaafkan.
“Karena surat penghentian penuntutannya sudah terbit maka akan kami serahkan kepada masing-masing tersangka,” pungkas Hafis.
Salah satu tersangka, Novitasari mengucapkan rasa terima kasihnya karena dengan program Restorative Justice ini dirinya kini dapat berkumpul kembali bersama keluarga.
“Saya Novitasari berterima kasih kepada Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah mengabulkan permohonan Restorative Justice kami semoga program ini dapat berlanjut dan dapat bermanfaat bagi masyarakat terima kasih,” ucap Novitasari.
Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: