PAD Lampaui Target, Retribusi Parkir di Palembang Masih Rendah

PAD Lampaui Target, Retribusi Parkir di Palembang Masih Rendah

PAD Kota Palembang dari parkir masih rendah.-Abidin Riwanto-paltv.co.id/Abidin Riwanto

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Di tahun 2022, realisasi pendapatan asli daerah Kota PALEMBANG melampai target, dari target yang ditetapkan Rp1,8 miliar yang tercapai Rp1,16 miliar atau 108,32 persen.

Meski pendapatan asli daerah melampau target, namun ada sejumlah retribusi yang belum mencapai target yang ditentukan. Salah satunya, yakni retribusi parkir yang dinilai masih rendah, dari target Rp12 miliar hanya tercapai Rp7 miliar atau 70 persen.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Afrizal Hasyim mengungkapkan, ada beberapa faktor capaian retribusi parkir masih rendah. Salah satunya, dampak pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) proyek dari pemerintah. Ke depannya, Dishub optimis di tahun 2023 ini capaian retribusi parkir akan meningkat signifikan dari tahun sebelumnya.

"Parkir masih jauh dari harapan. Karena kita ditargetkan Rp12 miliar dan alhamdulillah pada tahun 2022 kita tercapai hampir Rp7 miliar lebih. Itu sudah sangat jauh jika dibandingkan dengan tahun-tahun kemarin. Dan juga sekarang ini memang banyak parkir-parkir kita ini terkena dampak ari pembangunan IPAL. Mungkin tahun depan akan meningkat secara signifikan," jelas Afrizal Hasyim.

BACA JUGA:Setelah Heboh, Sri Mulyani Bantah Pekerja Bergaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen

BACA JUGA:Hore! Harga Pertamax Cs Resmi Turun


Kadishub Kota Palembang Afrizal Hasyim.-Abidin Riwanto-paltv.co.id/Abidin Riwanto

Saat ditanya mengenai parkir ilegal, Kadishub Kota Palembang menjelaskan memang masih banyak karena Palembang kota metropolitan. Namun pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk menertibkan parkir liar di Kota Palembang. Untuk itu, Kadishub menghimbau kepada masyarakat "untuk parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan dan tidak sembarangan memberi uang parkir ke orang yang tidak jelas."

Terkait masih ada capaian retribusi masih rendah, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya akan memanggil dinas terkait untuk dimintai keterangan terkait kendala yang dihadapi.

Diharapkan ke depannya retribusi mencapai target, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin baik, untuk pembangunan daerah Palembang.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2011, besaran biaya kendaraan roda dua yakni Rp1 ribu. Sedangkan, untuk roda empat yakni sebesar Rp2 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv.co.id