Pemerintah Perpanjang Relaksasi Harga Beras Premium dan Medium, Berikut Daftarnya!
Pemerintah Perpanjang Relaksasi Harga Beras Premium dan Medium-- Foto : Infopublik .id/Humas Bapanas
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), kembali memperpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium dan premium.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras di pasar tradisional maupun retail modern di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima InfoPublik pada Minggu (2/6/2024), perpanjangan tersebut resmi berlaku melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada para pemangku kepentingan sektor perberasan dengan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024, tertanggal 31 Mei 2024.
Perpanjangan relaksasi HET untuk beras premium dan medium ini akan berlaku hingga diterbitkannya peraturan baru yang mengubah Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
BACA JUGA:Tinjau Opla di OKI, Pangdam Harapkan Bisa Kurangi Impor Beras
Berikut adalah rincian relaksasi HET Beras Premium di berbagai wilayah:
Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel): Rp14.900 per kilogram (kg) dari sebelumnya Rp13.900 per kg.
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung: Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg.
Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Sulawesi: Rp14.900 per kg dari sebelumnya Rp13.900 per kg.
Kalimantan: Rp15.400 per kg dari sebelumnya Rp14.400 per kg.
Maluku: Rp15.800 per kg dari sebelumnya Rp14.800 per kg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: infopublik.id