Perkara Bangunan Gedung Baru SMA, Kejari Tahan Oknum Kabid Disdik Provinsi Sumsel OKU Selatan

Perkara Bangunan Gedung Baru SMA, Kejari Tahan Oknum Kabid Disdik Provinsi Sumsel OKU Selatan

Perkara Bangunan Gedung Baru SMA, Kejari Tahan Oknum Kabid Disdik Provinsi Sumsel OKU Selatan-Foto/ sri fitrieyana-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, kembali menahan satu tersangka korupsi pada proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Rabu 29 Mei 2024 Sore.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yakni Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) atau kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel berinisial JP.

Penetapan terhadap tersangka JP, berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan nomor:TAP-985/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Sementara penahan terhadap JP berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan nomor: PRINT-825/L.6.23/Fd.1/05/2024 tanggal 29 Mei 2024.

BACA JUGA: Uang Jasa Pasang Plafon Digelapkan Temannya, Korban Alami Kerugian Jutaan Rupiah

"Pada tanggal 29 Mei 2024, Kejari OKU Selatan kembali menetapkan tersangka baru pada perkara Pembangunan Gedung Baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka JP. Jadi 

total tersangka yang telah ditetapkan pada perkara ini sebanyak 3 orang," kata Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intel David L Sipayung dalam keterangan persnya yang berlangsung di ruang Press Conference Kejari OKU Selatan. Kamis (20/05/2024).

Dikatakan Kasi Intel, penetapan dan penahanan terhadap tersangka JP berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Dalam perkara dugaan tindakan pidan korupsi pembangunan unit sekolah baru SMA Negeri 02 Buay Pemaca pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Selatan Negara dirugikan sebesar Rp 719.681.738,60.," urainya 


Perkara Bangunan Gedung Baru SMA, Kejari Tahan Oknum Kabid Disdik Provinsi Sumsel OKU Selatan-foto/fitieyana-PALTV

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka JP ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua, sejak tanggal 29 Mei hingga 17 Juni 2024 mendatang.

"Untuk 20 hari ke depan, tersangka JP ditahan di Lapas Kelas IIB Muaradua," terangnya 

Kepada tersangka tambah Kasi Intel, dikenakan undang-undang tindak pidana Korupsi tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021, tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Tersangka JP kita kenakan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: