Pasca Koperasi Sido Makmur Buat Aduan, Pemprov Sumsel Akan Lakukan Pengecekan
Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi dan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan.-Foto/Sandy Pratama-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Sebelumnya, Koperasi Sido Makmur Desa Simpang Tiga Makmur, Kecamatan Talang Selapan, Kabupaten OKI, mengirimkan surat pengaduan ke PJ Gubernur Sumsel berisi, fakta secara faktual terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat dan larangan praktik monopoli dan transparan penggunaan dana koperasi dengan perusahaan plasma. Hingga Manajemen fee 5 persen yang dipotong perusahaan melalui hasil TBS koperasi.
Dewan Pengawas Koperasi Sido Makmur, David Son mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi dan Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan. Diharapkan setelah pertemuan ini bisa dilakukan audiensi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Jika tidak, laporan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan Ditjenbun (Direktoran Jenderal Perkebunan).
“semoga dengan adanya pertemuan ini, bisa ada audiensi, bisa ditindaklanjutin secepat mungkin. Kalauy tidak ya kita akan laporan ke KPPU dan Ditjenbun.” Tungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel Amiruddin mengatakan, akan melakukan pengecekan lapangan terkait duduk permasalahan dari laporan yang dilayangkan pihak koperasi Sido Makmur, untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemprov Sumsel sendiri akan berusaha, agar tidak ada pihak yang dirugikan. Jika memang laporan tersebut benar, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“kalau memang benar kan akan kita bawa ke ranah hukum, namun kita akan buka terlebih dahulu secara aturan, agar tau dimana letak kesalahan dari laporan tersebut.” Katanya.
Dewan Pengawas Koperasi Sido Makmur, David Son-Foto/Sandy Pratama-PALTV
Senada, Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa menyampaikan, akan melakukan kroscek terlebih dahulu dari sisi perusahaan dan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten, untuk melakukan mediasi guna mendapatkan solusinya. Jika ada yang dirugikan, akan kembali lagi ke ranah hukum.
“kita akan melihat dari beberapa sisi, satu dari perusahaan dan kedua dari masyarakat yang dirugikan. Kita akan cek, koordinasi ke Kabupaten untuk verifikasi, memediasi dan mencari solusi terbaik, untuk disesuaikan dengan aturan. Jika ada pihak yang dirugikan, kita akan sesuai dengan SOP. Kalau tidak bisa, itu tadi kembali ke ranah hukum.” Kata Kepala Dinas Perkebunan Sumsel, Agus Darwa.” (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: