Jalan Rusak dan Berdebu, Warga Tanjung Barangan Keluhkan Dump Truck Tanah Melintas
Jalan rusak dan berdebu, warga Tanjung Barangan keluhkan dump truck tanah melintas, Kamis (16/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
PALEMBANG, PALTV.CO.ID – Adanya aktivitas truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Tanjung Barangan menjadi keluhan warga, lantaran menyebabkan jalan jadi rusak, berdebu, dan membuat warga merasa tidak nyaman ketika melintas, terutama bagi anak-anak yang bersekolah.
Menanggapi hal tersebut, Camat Ilir Barat I Rachman Pane mengatakan, Pemerintah wilayah dalam Kecamatan dan Kelurahan sudah mengambil upaya dan tindakan dengan mengirimkan surat tertulis kepada Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang.
“Kami sudah mengambil upaya dan tindakan dengan bersurat tertulis kepada Dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan Kota Palembang dan Satpol PP Kota Palembang untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, agar angkutan tanah tersebut tidak melewati sepanjang perlintasan Jalan Tanjung Barangan,” kata Camat Ilir Barat I Rachman Pane pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Seperti yang telah diketahui, kegiatan angkutan tanah tersebut melewati Jalan Tanjung Barangan, menyebabkan warga menjadi keberatan, merasa tidak nyaman berlalu lintas, terlebih sering menyebabkan kemacetan dan juga berdampak terhadap anak-anak yang bersekolah yang melintas di jalan tersebut.
BACA JUGA:Sering keluar Rumah Tanpa Busana, ODGJ Dijemput Dinsos Kota Palembang
BACA JUGA: Resmikan Gedung Baru Kantor Kecamatan Sukarami, Ratu Dewa Sebut Ada 23 Jenis Pelayanan Publik
Rachman Pane, Camat Ilir Barat I, Kamis (16/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
“Selebihnya kami berharap dan selalu berkoordinasi dengan dinas teknis untuk melakukan upaya-upaya, karena kita Pemerintah wilayah Kecamatan bukan dinas teknis yang memiliki kewenangan untuk menyetop kegiatan tersebut,” ujar Camat Ilir Barat I Rachman Pane.
Spanduk larangan bagi dump truck muatan tanah melintas di Jalan Tanjung Barangan yang dipasang warga, Kamis (16/5/2024).-Ilham Wahyudi-PALTV
Lebih lanjut, Rachman Pane menyebut bahwa angkutan tanah tersebut berasal dari Kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, sehingga otomatis perlu dipikirkan hal-hal yang bersifat terpadu dan kompleks untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Yang jelas kami sudah bersurat secara tertulis untuk mengambil langkah dalam mengatasi banyaknya angkutan tanah galian yang melintas di Jalan Tanjung Barangan tersebut, dan selebihnya itu sudah menjadi kewenangan dinas teknis,” tungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: paltv