Melalui Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah

Melalui Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah

Melalui Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, menekankan pentingnya melestarikan budaya melalui Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Langkah ini diambil untuk mencegah klaim oleh pihak asing terhadap budaya Indonesia.

“Kita tidak ingin kekayaan budaya Indonesia diakui oleh negara lain, jadi pencatatan KIK adalah langkah defensif dan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya dan hayati dari ancaman eksploitasi serta pengakuan negara lain,” kata Ika saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Hotel Novotel Palembang pada Selasa (14/5).

Ika menjelaskan bahwa klaim dari negara lain menunjukkan kurangnya perlindungan hukum yang kuat untuk kekayaan intelektual komunal yang diwariskan secara turun temurun oleh masyarakat tradisional. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan peran aktif pemerintah daerah dalam melengkapi inventarisasi KIK di wilayah masing-masing untuk memastikan perlindungannya.

Lebih lanjut, inventarisasi KIK dan potensinya akan berpengaruh besar pada pertumbuhan ekonomi daerah. Masyarakat bisa menjual produk kebudayaan yang diakui negara dan internasional dengan lebih baik, sehingga meningkatkan taraf hidup, kesejahteraan, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

BACA JUGA:5 Fakta Ulat Sagu, Makanan Khas Papua yang Kaya Nutrisi

Di Sumatera Selatan, ada 64 data KIK yang telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk 36 Ekspresi Budaya Tradisional, 27 pengetahuan tradisional, dan 1 Indikasi Asal.

Di Palembang sendiri, baru ada 10 yang tercatat, yaitu Dulmuluk, Tempoyak Palembang, Tanjak Palembang, Selendang Muzawaroh, Pindang Palembang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamaian, dan Ngidang.

Menurut Ika, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan dengan seluruh keragaman budaya KIK yang tersebar di Indonesia, yang memiliki nilai ekonomi tinggi karena keunikannya dan merupakan warisan leluhur.


Melalui Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

“Oleh karena itu, saya meminta pemerintah daerah yang hadir untuk mengkomersialisasikan produk-produk KI Komunal tersebut melalui berbagai program. Kami juga mengharapkan sinergi dan kolaborasi karena KIK merupakan aset dan identitas daerah yang harus dilindungi hukum,” tutup Ika.


Melalui Kekayaan Intelektual Komunal Kemenkumham Sumsel Dorong Perekonomian Daerah--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal, KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

KIK dapat berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis, sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Yenni berharap generasi muda tetap melestarikan budaya Sumsel, serta termotivasi untuk mengenalkan dan memanfaatkan keanekaragaman budaya di tingkat nasional dan internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber