Mirip Aldi Taher, Mantan Wawako dan Bacaleg Prabumulih Terdaftar di Dua Parpol

Mirip Aldi Taher, Mantan Wawako dan Bacaleg Prabumulih Terdaftar di Dua Parpol

KPU Kota Prabumulih menemukan analisis kegandaan partai berjumlah empat Parpol dari dua Bacaleg.-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.DISWAY.ID - Maraknya Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang terdaftar ganda di dua Partai Politik (Parpol) seperti kasus Aldi Taher, ternyata terjadi juga di Kota PRABUMULIH. Informasi dari KPU Kota PRABUMULIH, tercatat dua Bacaleg terdaftar ganda di dua Parpol dan dua wilayah.

Adanya Bacaleg terdaftar ganda itu teridentifikasi saat KPU Kota Prabumulih melakukan tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang dimulai 15 Mei-26 Juni 2023.

Komisioner KPU Kota Prabumulih Titi Marlinda menyebut, pihaknya menemukan analisis kegandaan partai berjumlah empat Parpol. Yang pertama Bacaleg atas nama Yuri Gagarin.

Yuri Gagarin, mantan Wakil Walikota Prabumulih ini terdaftar di dua partai, yakni PKB dan PKN. Sementara satu lagi Bacaleg terdaftar di dua wilayah yakni Prabumulih dan Muara Enim dengan partai PSI dan PAN.

BACA JUGA:Beberapa Tips Traveling Low Budget

BACA JUGA:5 Manfaat Terong Belanda, Mampu Mencegah Serangan Penyakit Ini


Titi Marlinda, Komisioner KPU Kota Prabumulih.-Benny Firdaus-PALTV

"Jadi ada empat partai yang ganda, yang pertama dari Parpol wilayah Prabumulih atas nama Yuri Gagarin itu ganda di PKB dan PKN. Yang kedua itu terdaftar Bacaleg Muara Enim dan Prabumulih juga dua partai yakni PSI dan PAN," ujar Titi Marlinda.

Titi Marlinda menjelaskan, saat perbaikan Bacaleg akan diminta surat pernyataan dan surat pengunduran diri untuk memilih salah satu Parpol. Sehingga nanti yang bersangkutan harus memilih partai mana yang akan dijadikan Bacaleg.

"Nanti saat perbaikan itu nanti diminta pernyataan dan surat pengunduran diri salah satu partai, sehingga dia harus memilih partai mana yang dijadikan Bacaleg," tandasnya.

Sebelum batas akhir pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang jatuh pada 26 Juni 2023, Bacaleg yang terdaftar ganda serta dua Parpol tersebut akan diundang serta diminta klarifikasi oleh KPU Kota Prabumulih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv