Kemenkumham Sumsel Menyuarakan Dukungan Terhadap Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024

Kemenkumham Sumsel Menyuarakan Dukungan Terhadap Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024

Kemenkumham Sumsel Menyuarakan Dukungan Terhadap Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia mengadakan Intellectual Property Crime Forum (IPCF) di Jakarta pada hari Selasa, 7 Mei 2024. 

Acara ini dihadiri oleh para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dari Sumatera Selatan, yaitu Ika Ahyani Kurniawati.

Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual (KI) atau Intellectual Property Crime (IPC) sering dianggap sebagai kejahatan tanpa korban, namun hal ini sebenarnya memiliki dampak serius dan luas terhadap perekonomian, lingkungan, dan keselamatan konsumen.

IPC juga menyebabkan kerugian yang signifikan bagi pemerintah dan dunia usaha karena kehilangan pendapatan akibat produk palsu dan bajakan yang diimpor dan dijual. Hal ini tentu merugikan para pencipta, desainer, penemu, dan pemilik KI lainnya.

BACA JUGA:Poco F6 Pro Siap Guncang Pasar, Rilis Diprediksi Juni 2024!

"Setiap tahun, pelanggaran dalam bidang KI terus meningkat, baik dalam bentuk pembajakan maupun penggunaan ilegal produk KI. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik dalam penegakan hukum di bidang KI," ungkap Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, saat membuka IPC Forum Tahun 2024 pada 7 Mei 2024 di Hotel JS Luwansa Jakarta.

IPC Forum merupakan solusi yang diselenggarakan oleh DJKI karena bersifat kolaboratif dan berfokus pada penanganan serta pemberantasan kejahatan di bidang KI, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Indonesia saat ini masih berada dalam status Priority Watch List (PWL) dalam laporan Special 301 Report oleh United States Trade Representative (USTR) dan Watch List (WL) dalam Counterfeit and PWL oleh European Commission (EU).

"Pada tahun 2022, DJKI membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) KI atau yang disebut Intellectual Property Task Force dengan tujuan mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Saat ini, sudah ada sepuluh kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Ops KI," jelas Min.


Kemenkumham Sumsel Menyuarakan Dukungan Terhadap Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Kesepuluh anggota Satgas ini antara lain DJKI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, DJKI telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, seperti pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang Manajemen Penyidikan, perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan baik dalam negeri maupun luar negeri, serta pendidikan dan pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, IPC Forum diharapkan dapat menjadi platform untuk kontribusi dan kolaborasi pemerintah, terutama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui DJKI, dengan berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran tentang perlindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia. Ia juga berharap agar IPC Forum dapat terus dilaksanakan setiap tahun.


Kemenkumham Sumsel Menyuarakan Dukungan Terhadap Intellectual Property Crime Forum Tahun 2024--foto/ dokumentasi. Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber