Tanggapi Tabrakan Beruntun di Jalan Demang Lebar Daun, Pemkot Palembang Evaluasi Perwali Truk Tonase Besar

Tanggapi Tabrakan Beruntun di Jalan Demang Lebar Daun, Pemkot Palembang Evaluasi Perwali Truk Tonase Besar

Tanggapi tabrakan beruntun di Jalan Demang Lebar Daun, Pemkot Palembang akan evaluasi Perwali Truk Tonase Besar, Rabu (17/4/2024).-Mulyadi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID - Lima mobil terlibat tabrakan beruntun setelah satu truk trailer bermuatan peti kemas mengalami rem blong di jalan Demang Lebar Daun Palembang, pada hari Selasa malam, 16 April 2024.

Peristiwa tersebut memperpanjang daftar kecelakaan yang melibatkan truk bertonase berat di Kota Palembang.

Menanggapi tabrakan beruntun tersebut, Pj Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Palembang.

Dinas Perhubungan Kota Palembang juga sudah diminta untuk proaktif menanggulangi kasus kecelakaan seperti ini.

BACA JUGA:Gara-gara Truk Tronton Rem Blong dan Hilang Kendali, 5 Mobil Terlibat Tabrakan Beruntun di Demang Lebar Daun


Ratu Dewa, Pj Walikota Palembang, Rabu (17/4/2024).-Sandy Pratama-PALTV

Untuk aturan truk yang melintas di tengah Kota Palembang sendiri sudah diatur dalam Perwali Palembang Nomor 36 Tahun 2019, dimana truk angkutan barang hanya boleh melintas di jalan dalam kota mulai pukul 21:00 hingga 06:00 WIB.

Dengan peristiwa ini, Pemkot Palembang akan mengupayakan follow up evaluasi Perwali tersebut, mengingat saat ini aturan tersebut sudah ditangani langsung oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah pusat atau lintas Kementerian.

“Saya sudah koordinasi dengan Polrestabes. Dan dari sisi Pemerintah, Dinas Perhubungan untuk proaktif. Kalau kaitan Perwali, sudah beberapa kali kita lakukan evaluasi. Namun, karena ini lintas Kementerian, karena sudah ditangangani Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, kami akan coba follow up lagi, dan kita adakan rapat untuk permasalahan ini,” kata Pj Walikota Palembang Ratu Dewa.

Senada, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan, truk bermuatan besar melintas di jalan dalam kota Palembang sudah diatur dalam Perwali yang menjadi acuan, dan jika ada kecelakaan adalah karena human error.

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung PALTV dan Siap Sukseskan Event Silaturacemi Series V Competition Pushbike

“Kendaraan ini sudah diatur jamnya, sesuai dengan Perwali Palembang. Sehingga jika tronton masuk di jam tersebut, artinya sudah layak. Jika terjadi kecelakaan itu human errornya, bukan karena trontonnya masuk, karena jamnya sudah sesuai ditentukan Perda tersebut. Intinya, Perwali tersebut jadi acuan kita,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv