Sah! Pemprov Sumsel Lakukan Pembatasan Kendaraan Mulai 5 April

 Sah! Pemprov Sumsel Lakukan Pembatasan Kendaraan Mulai 5 April

Surat pengumuman operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran 2024/1445 H--Foto: dokumentasi. pemprov sumsel

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Mengatasi kemacetan dan gangguan lalu lintas, saat musim mudik lebaran 1445 Hijriyah. Serta menindak lanjuti surat keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri serta Dirjen Bina Marga kementerian PUPR Nomor RP-DRJP 1305 tahun 2024, Nomor SKB/67/II/2024, Nomor 40/KPTS/Db/2024 tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama arus mudik lebaran idul fitri 1445 H. 

Maka pemprov Sumsel langsung melalui Pj gubernur Sumsel Agus Fatoni, mengeluarkan surat keputusan terkait, pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran. Dimana dari tanggal 5 april hingga 16 april angkutan barang dilakukan pembatasan operasional. 

Pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan terhadap 4 jenis mobil angkutan barang, yakni pertama mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, lalu mobil barang dengan kereta tempelan, berikutnya mobil barang dengan kereta gandengan dan terakhir mobil barang yang digunakan dengan pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir, batu. 

BACA JUGA:Wajib Tahu ini Review Jujur 5 Bulan Penggunaan Motor Listrik Polytron Fox R

Surat Mengenai pembatasan operasional barang ini, ditanda tangani oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan disampaikan kepada Direktur perusahaan trasportir angkutan batubara, lalu direktur / pemilik IUP batubara dan direktur/pemilik kendaraan ekspedisi dan angkutan barang. 


Surat pengumuman operasional angkutan barang selama arus mudik lebaran 2024/1445 H--foto/ dokumentasi. pemprov sumsel

Dengan adanya pembatasan operasional angkutan barang, selama arus mudik dan balik lebaran ini. Lalu lintas yang dilalui oleh pemudik berjalan lancar dan tanpa ada gangguan kemacetan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: