Korban Bos Apartemen Rajawali yang DPO Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Korban Bos Apartemen Rajawali yang DPO Alami Kerugian Miliaran Rupiah

Korban Bos Apartemen Rajawali yang DPO Alami Kerugian Miliaran Rupiah-foto/Heru wahyudi-PALTV

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Noviardus Setiawan Makmur, seorang bos apartemen Rajawali Palembang, telah masuk dalam daftar pencarian orang atau Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Rabu tanggal 27 Maret 2024.

Bos apartemen Rajawali Palembang ini diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengkonfirmasi bahwa mereka telah menetapkan Noviardus Setiawan sebagai DPO.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan dua kali ke alamat yang bersangkutan, tetapi dia tidak ada di rumah, bahkan rumahnya di Jalan Bay Salim Kelurahan 20 Ilir," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono (28/03/2024).

Harryo juga menyatakan bahwa akibat penipuan dan penggelapan itu, korban bernama Yesi Andriyani mengalami kerugian sebesar 1,2 miliar rupiah.

BACA JUGA:Sejarah Prode Masa Lampau Sampai Sekarang di Bumi Sriwijaya

"Korban tertipu atas pembelian satu unit apartemen di The Rajawali Royal pada tahun 2020 dengan harga 1,2 miliar rupiah dari tersangka, namun hingga saat laporan dibuat, bangunan yang dijanjikan oleh tersangka belum juga dibuat," tambahnya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono-foto/Heru wahyudi-PALTV

Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera memberitahukan kepada Kepolrestabes.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: