Aturan Ketat Arab Saudi: Jemaah Dilarang Melakukan Umrah Kedua Kali Selama Ramadan

Aturan Ketat Arab Saudi: Jemaah Dilarang Melakukan Umrah Kedua Kali Selama Ramadan

Aturan Ketat Arab Saudi: Jemaah Dilarang Melakukan Umrah Kedua Kali Selama Ramadan--free pik.com

PALEMBANG, PALTV.CO.ID,- Bulan Ramadan, yang dianggap sebagai bulan suci bagi umat Islam di seluruh dunia, kembali memunculkan gelombang jemaah yang berkunjung ke Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Namun, tahun ini, pemerintah Arab Saudi mengumumkan aturan ketat yang mengejutkan banyak jemaah.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Arab Saudi menyatakan bahwa jemaah yang telah menunaikan umrah sekali tidak akan diperbolehkan untuk melakukan umrah lagi selama bulan Ramadan.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi kepadatan yang berlebihan di Masjidil Haram selama bulan suci Ramadan, yang merupakan puncak musim umrah.

BACA JUGA:Mengenal Lampu Kota atau Lampu Senja, Cara Berkomunikasi Dengan Kendaraan Lain

Diketahui bahwa ribuan jemaah dari berbagai penjuru dunia datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah umrah selama bulan Ramadan, yang dianggap sebagai waktu yang paling istimewa untuk mendapatkan keberkahan.

Aturan ini menjadi sorotan utama karena merupakan keputusan yang cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya, jemaah yang memiliki kesempatan untuk berkunjung kembali ke Masjidil Haram selama bulan Ramadan dapat melakukannya tanpa hambatan.

Namun, kali ini, aturan yang tegas diterapkan untuk mengendalikan jumlah jemaah yang hadir di sekitar area suci tersebut.

BACA JUGA:Microsoft Copilot Pro Kini Tersedia, Dengan Kemampuan AI Yang Lebih Canggih

Untuk mendapatkan izin untuk melaksanakan umrah, jemaah diwajibkan untuk mendaftar melalui aplikasi resmi yang disebut Nusuk.

Aplikasi ini telah menjadi sarana utama bagi para jemaah untuk mengatur perjalanan ibadah mereka ke Tanah Suci.

Namun, bagi mereka yang mencoba mendaftar untuk kedua kalinya selama bulan Ramadan, mereka akan disambut dengan pesan yang menyatakan, "Penerbitan izin gagal."

Reaksi terhadap keputusan ini bervariasi di antara jemaah yang terpengaruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber