474.477 Dukungan Jadi Syarat Calon Independen Maju di Pilgub

474.477 Dukungan Jadi Syarat Calon Independen Maju di Pilgub

474.477 Dukungan Jadi Syarat Calon Independen Maju di Pilgub -@ Yanart92-freepik

PALEMBANG, PALTV.CO.ID- Melalui akun instagram resminya @kpuprovinsisumsel Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumael, mengumumkan jumlah syarat dukungan bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju di pilkada sumsel november mendatang yaitu sebanyak 474.477 dukungan. 

Jumlah tersebut disampaikan oleh ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya harus tersebar di 9 kabupaten/kota Sumsel. 

Saat ini KPU Sumsel sendiri menurut Andika telah membuka dukungan pemilih dan wilayah yang tersebar di SumselSumsel, bagi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju pada pilkada Sumsel mendatang melalui website milik KPU.

"Jumlah syarat dukungan 474.477 tersebut, sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 10/2016. Dengan jangka waktu yang masih lama, maka pasangan yang ingin maju melalui jalur independen bisa mengumpulkan jumlah dukungan sebelum proses pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh KPU" Terang Andika. 

BACA JUGA:Transparansi dan Efisiensi! Monev Keuangan, Kepegawaian, dan BMN oleh Kemenkumham Sumsel

Sementara itu untuk pasangan yang ingin maju melalui jalur dukungan partai politik, sampai saat ini akses belum bisa dibuka karena masih menunggu hasil pleno rekapitulasi ditingkat KPU RI. 


Andika pranata jaya ketua kpu Sumsel--Foto : instagram@kpuprovinsisumsel

Sesuai jadwal Pilkada serentak 2024 akan digelar pada 27 November mendatang, sesuai dengan PKPU nomor 2 tahun 2024.dan di Sumsel sendiri selain Pilkada Propinsi juga digelar Pilkada di 17 tingkat Kabupaten/Kota.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: