DPSHP Sudah Rilis, Cek Nama Anda di Kelurahan

DPSHP Sudah Rilis, Cek Nama Anda di Kelurahan

Seorang warga mengecek namanya dalam DPSHP yang ditempel di Kelurahan Karang Raja Kota Prabumulih, Kamis (18/5/2023).-Benny Firdaus-PALTV

PRABUMULIH, PALTV.CO.ID - Berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan KPU Prabumulih, jumlah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 yakni 143.766 pemilih. Jumlah itu lebih sedikit dari data awal Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 144.294 pemilih.

Setelah KPU Prabumulih menetapkan jumlah pemilih DPSHP, daftar tersebut wajib dikirim ke PPS untuk diumumkan di Desa/Kelurahan masing-masing, agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pengumuman DPSHP sendiri telah ditempel di 37 PPS Desa/Kelurahan melalui PPK dari tanggal 17-23 mei 2023.

Ketua PPS Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Edi Apriadi mengatakan, TPS di Kelurahan Karang Raja berjumlah 30 TPS, sementara jumlah DPSHP sebanyak tujuh ribu lebih. Menurut pensiunan guru ini, dengan diumumkannya DPSHP di setiap Desa/Kelurahan, warga dapat mengetahui terdaftar atau tidak namanya dalam DPSHP.

"Jadi tujuan ditempel pengumuman DPSHP di Kantor Lurah ini untuk sosialisasi kepada masyarakat, agar mereka mengetahui bahwa apabila namanya belum terdaftar, bisa menghubungi PPS Kelurahan Karang Raja, selanjutnya akan didaftarkan melalui PPK dan KPU Prabumulih," ujar Edi Apriadi.

BACA JUGA:Jangan Mager Mandi! Ini Pembahasannya

BACA JUGA:Robot Bedah Harapan Baru di Dunia Kesehatan


Ketua PPS Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Edi Apriadi sedang menempel DPSHP di Kantor Kelurahan Karang Raja, Kamis (18/5/2023).-Benny Firdaus-PALTV

Edi mengimbau warga yang namanya belum terdaftar bisa segera mendaftar di Sekretariat PPS 37 Desa/Kelurahan, sehingga warga dapat ikut ambil bagian pada Pemilu 2024 nantinya.

Perlu diketahui, sebelum Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan, KPU terlebih dahulu menyusun Daftar Pemilih Sementara (DCS). Kemudian dilakukan pemutakhiran seperti data orang meninggal, data ganda dan data pemilih baru yang belum terdaftar. Setelah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu, barulah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terbit.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: paltv